Rabu, 24 Maret 2010

pendidikan kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan

















Disusun oleh :

Nama : Mira Rosita
NPM : 10208807
Kelas : 2EA14
Fak/Jur : Ekonomi / Manajemen






UNIVERSITAS GUNADARMA
2010


KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada ALLAH SWT atas Rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan paper Pendidikan kewarganegaraan. Paper ini disusun untuk memenuhi tugas Softskill, Mata Kuliah Pendidikan kewarganegaraan Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma, kalimalang-Bekasi.

Pada kesempatan ini penulis menyampaikan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Sri Waluyo, selaku Dosen Mata Kuliah Pendidikan kewarganegaraan.

Penulis menyadari bahwa tugas ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang membangun senantiasa diharapkan demi kemajuan di masa yang akan datang. Akhirnya penulis berharap semoga tugas ini bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan bagi penulis pada khususnya.















PENDAHULUAN
Pemahaman tentang Definisi Negara, Fungsi Negara, latar belakang kewarganegaraan, tujuan pendidikan kewarganegaraan, dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan ( PKN )
Negara adalah suatu wilayah yang ada dipermukaan bumi dimana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, social, budaya, pertahanan keamanan, dsb. Didalam suatu negara minimal terdapat unsure-unsur Negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki undang-undang dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa bersama-sama.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecamburuan social yang dapat memicu berbagai permasalahan dikemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republic Indonesia

A. Contoh hak warga negara indonesia

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan didalam
Pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama
dengan kepercayaan masing-masing yang di percayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia
atau NKRI dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh kewajiban warga negara indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah ( pemda )
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum,
dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum
yang berlaku diwilayah negara Indonesia
5. Setiap warga negara wajib turur serta dalam pembangunan untuk membangun
bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju kearah yang lebih baik




Fungsi-Fungsi Negara

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat
bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan social kemas dan social kemasyarakatan

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan diperlukan
pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat

3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan
dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar

4. Menegakan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya
meminta keadilan disegala bidang kehidupan

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
• Kompetensi/kemampuan yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
Bahwa dengan pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegarauntuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yg cinta tanah air berdasarkan Pancasila, semua itu diperlukan demi tetap utuh & tegaknya NKRI.
• Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah :
Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan Seni.
1. Bangsa adalah Orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat istiadat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
2. Bangsa adalah Kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yg mempunyai kepentingan yg sama & menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah yg disebut nusantara Indonesia.
3. Negara adalah Suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
4. Negara adalah Satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan Umum.
Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus.
Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
• Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
• Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a.Hakikat Pendidikan
Pendidikan tinggi tidak dapat mengakibatkan realita kehidupan global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradok dan ketakterdugaan. Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memili pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak cinta tanah air berdasarkan pancasila.
b.Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara,sikap serta prilaku cinta tanah air dan bersendikian kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara, serta Ketahanan Nasional dalam diri mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesiayang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni.
c.Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setian warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengtahuan, teknologi dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara dan sikap serta prilaku yang bersendikian nilai-nilai budaya bangsa, Wawasab Nusantara dan Ketahanan Nasional.
d.Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat bangsa, kesetiakawanan social, kesadaran para sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan.
e.Kompetensi yang Diharapkan
Kompetensi diartikan sebagai seperngkat tindakan cerdas, penuh rasa tangung jawabbyang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.

Kesimpulan
Jadi setiap warga Negara berhak mendapatkan apa yang menjadi hak setiap warga Negara, dan warga Negara pun harus bisa mentaati peraturan yang telah di buat oleh peraturan Negara.

Referensi
1. Supriatnoko, pendidikan kewarganeagaraan
2. Yudhistira
3. Buku pkn-s ( smk )

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates