Jumat, 07 Mei 2010

menjaga keutuhan NKRI

Pendidikan kewarganegaraan
Menjaga keutuhan ( NKRI )
















Disusun oleh :

Nama : Mira Rosita
NPM : 10208807
Kelas : 2EA14
Fak/Jur : Ekonomi / Manajemen






UNIVERSITAS GUNADARMA
2010


KATA PENGANTAR
Berkat rahmat Allah swt, saya bisa menyelesaikan tugas softskill tentang menjaga keutuhan NKRI, semoga pemahaman tentang NKRI bisa bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada dosen universitas gunadarma yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk dapat memahami bagaimana cara menjaga keutuhan NKRI.
Mungkin masih banyak kekurangannya, oleh karena itu saya selalu menanti saran perbaikan dari para pembaca blog. Sekian dan terima kasih



















PENDAHULUAN
Tugas OMSP TNI dalam Rangka Menjaga Keutuhan NKRI*
Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, kepentingan nasional Indonesia adalah menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, keselamatan dan kehormatan bangsam serta ikut secara aktif dalam usaha-usaha perdamaian dunia. Berangkat dari Pembukaan UUD 1945 di atas, maka kepentingan strategis pertahanan adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer serta ancaman bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan negara.
TNI sebagai komponen utama dalam pertahanan negara memiliki tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Menegakkan kedaulatan negara adalah mempertahankan kekuasaan negara untuk melaksanakan pemerintahan sendiri yang bebas dari ancaman. Tugas menjaga keutuhan wilayah NKRI adalah mempertahankan kesatuan wilayah kekuasaan negara dengan segala isinya. Sedangkan, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah adalah melindungi jiwa, kemerdekaan dan harta benda setiap warga negara.
Oleh karena itu, TNI memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut ; pertama, menangkal setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Kedua, menindak setiap bentuk ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri. Ketiga, memulihkan kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Merujuk tugas pokok dan fungsi TNI di atas, maka kepentingan strategis pertahanan negara ke depan, meliputi kepentingan strategis yang bersifat tetap dan kepentingan strategis yang bersifat mendesak. Kepentingan pertahanan negara yang bersifat tetap adalah penyelenggaraan usaha pertahanan negara untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan dan kehormatan bangsa dari setiap ancaman, baik yang berasal dari luar maupun yang timbul dari dalam negeri.
Meski perkiraan ancaman menunjukan bahwa ancaman fisik dari luar yang mengarah pada ancaman kedaulatan kecil kemungkinan terjadi, namun sebagai negara merdeka, berdaulat dan bermartabat, kepentingan strategis untuk mempertahankan diri harus selalu disiapkan dan dilaksanakan tanpa memandang ada atau tidaknya ancaman.
Kepentingan strategis pertahanan yang bersifat mendesak pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari kepentingan yang bersifat pertahanan yang tidak dapat dipisahkan dari kepentingan strategis pertahanan yang bersifat tetap. Kepentingan strategis yang bersifat mendesak diarahkan untuk mengatasi ancaman kemanan actual yang sering kali melampaui batas-batas negara. Indonesia sebagai archipelago state dan heterogenitas suku dan etnis berpotensi memunculkan ancaman keamanan actual yang berbentuk aksi terorisme, perdagangan illegal, imigrasi gelap (people smuggling), drugs trafficking, penangkapan ikan illegal (illegal fishing), illegal logging, illegal minning, dan ancaman lain-lain.
A. TUGAS OMSP TNI
Berkurangnya ancaman militer (konvensional) dan semakin beragamnya ancaman non militer, telah berpengaruh terhadap tugas militer di hampir semua negara. Beberapa negara kemudian menerapkan konsep military operation other than war (Operasi Militer Selain Perang). Secara umum konsep OMSP dapat didefinisikan sebagai tugas (tambahan) militer selain tugas pokoknya yaitu pertahanan.
Disamping untuk menghadapi ancaman kemanan nasional, pertahanan negara juga dimaksudkan untuk menghadapi gangguan keamanan non konvensional (non tradisional). Intensitas gangguan non konvensional pada akhir-akhir ini semakin tinggi. Dinamika politik disejumlah negara dan ketimpangan pembangunan di dunia yang semakin lebar menjadi penyebab utama munculnya ancaman non konvensional ini.
TNI sebagai kekuatan negara disiapkan untuk menghadapi ancaman militer. Namun, dalam tugasnya TNI tidak hanya melaksanakan Operasi Militer Perang (OMP) tetapi juga melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). OMP merupakan operasi militer untuk menghadapi kekuatan militer negara lain yang berupa invasi maupun agresi.
Sementara, tugas OMSP adalah operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam konteks perang dengan negara lain, tetapi untuk tugas-tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata gerakan separatis (counter insurgency) mengatasi kejahatan lintas negara, tugas kemanusiaan dan tugas perdamaian.
Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI BAB IV pasal 17 ayat 2 menyebutkan 14 macam tugas OMP, antara lain ; mengatasi gerakan separatis bersenjata ; mengatasi pemberontakan bersenjata ; mengatasi terorisme ; mengamankan wilayah perbatasan ; mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis ; melaksanakan tugas perdamaian dunia ; mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya ; memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya ; membantu tugas pemerintahan daerah ; membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat ; membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia ; membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan ; membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (SAR) ; serta membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
Tugas pengamanan obyek vital dalam OMSP adalah obyek vital nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan oleh keputusan pemerintah. Sedangkan tugas membantu tugas pemerintah di daerah adalah membantu pelaksanaan fungsi pemerintah dalam kondisi dan situasi yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan akibat bencana alam, merehabilitasi infrastruktur, serta mengatasi masalah akibat pemogokan dan konflik komunal.
Kecenderungan keamanan global memunculkan ancaman baru, yakni ancaman keamanan yang bersifat non tradisional yang dilakukan oleh actor non-negara. Ancaman keamanan non tradisional tersebut pada awalnya ancaman terhadap keamanan dan ketertiban politik. Namun pada tingkat eskalasi tertentu, ancaman dapat berkembang sampai pada taraf yang membahayakan keselamatan bangsa.
Oleh karena itu, kebijakan strategis pertahanan Indonesia untuk menghadapi dan mengatasi ancaman non konvensional adalah mendesak. Kebijakan pertahanan negara untuk menghadapi dan mengatasi ancaman non konvesional dilaksanakan melalui OMSP.
B. Payung Hukum
Tugas OMSP TNI memerlukan payung hukum dan keputusan politik negara seperti yang tertuang dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI Bab IV pasal 7 ayat 3 bahwa ketentuan pelaksanaan OMSP didasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara. Pada pasal 20 juga ditegaskan bahwa pengunaan kekuatan TNI dalam rangka OMSP dilakukan untuk kepentingan pertahanan negara dan/atau dalam rangka mendukung kepentingan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada BAB IV Pasal 5 juga ditegaskan bahwa peran TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Yang dimaksud dengan kebijakan dan keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan OMSP, TNI tidak berarti mengambil alih peran instansi pemerintah yang lain dan tidak berperan secara sendiri. Pada keadaan tertentu, TNI melaksanakan OMSP bersama instansi fungsional secara terpadu. Sesuai bentuk ancaman, OMSP dilaksanakan TNI dengan memprioritaskan tindakan preventif dibandingkan dengan tindakan represif. Keberhasilan tindakan preventif akan mampu menghindari jatuhnya korban dampak negatif yang lebih besar.
Konsep OMSP seringkali masih menimbulkan kerancuan atau tumpang tindih antara peran TNI dengan institusi lain, terutama kewenangan Polri dalam masalah keamanan umum atau ketertiban public. Peran TNI sebagai kekuatan pertahanan adalah penggunaan kekuatan kekerasan bersenjata untuk mengatasi ancaman, sedangkan Polri sebagai kekuatan keamanan adalah menegakkan keamanan dan ketertiban umum (public order).
Dalam konteks diatas, penugasan TNI dalam OMSP tergantung pada eskalasi ancaman. Pada kondisi dimana spectrum ancaman masih berupa tindak kejahatan biasa (kriminal) penanganan sepenuhnya merupakan kewenangan Polri. Apabila ancaman terus terus meningkat sampai memasuki situasi gawat, status wilayah beralih dari tertib sipil menjadi keadaan Darurat Militer, ketertiban TNI masih dalam tugas OMSP. Peralihan status dari tertib sipil menjadi darurat militer diatur dalam UU No. 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya yang kemudian diubah dengan UU No. 52 Prp tahun 1960.
Oleh karena itu, jenis OMSP yang dilakukan oleh TNI sesuai dengan jenis dan bobot ancaman yang dihadapi. Dalam keadaan Darurat Perang, konflik yang terjadi adalah antara dua negara dengan mengutamakan penggunaan kekerasan bersenjata didukung oleh kekuatan diplomasi dan ekonomi. Dalam kondisi ini, TNI tidak lagi melaksanakan tugas OMSP, tetapi sepenuhnya melaksanakan tugas OMP. Pemerintahan tugas OMSP, tetapi sepenuhnya melaksanakan tugas OMP. Pemerintahan sipil maupun Polri tetap melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya didaerah-daerah yang memungkinkan.
Melihat tugas OMSP TNI yang cukup luas dan bersinggungan dengan tugas instansi lain, terutama tugas Polri, ,maka untuk menghindari konflik otoritas diperlukan sebuah aturan main (rule engagement) bagi pelibatan TNI dalam melaksanakan tugas-tugas OMSP. Dengan demikian perlu dirumuskan sebuah undang-undang yang mengatur secara jelas dan tegas mengenai perbantuan TNI dalam mendukung tugas intitusi lainnya.
Tugas perbantuan TNI adalah tugas-tugas yang dilakukan di luar tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara. Tugas ini merupakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang mengacu pada keputusan politik pemerintah yang dianggarkan spenuhnya melalui APBN dan dipertanggungjawabkan kepada DPR. Ruang lingkup tugas perbantuan TNI ditentukan oleh lembaga yang meminta tugas perbantuan.
Tugas perbantuan TNI dapat dirangkum menjadi tugas penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan (humanitarian relief), tugas kegiatan kemasyarakatan (civic mission), tugas pemberian bantuan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban umum, serta tugas pemeliharaan perdamaian dunia. Pelibatan TNI dalam operasi perdamaian dunia diputuskan oleh presiden dengan persetujuan DPR yang mempertimbangkan kebijakan politik luar negeri serta ketentuan hukum internasional.
Tugas OMSP TNI harus dalam pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Oleh karena itu, UU perbantuan TNI dimaksudkan untuk mengatur beberapa hal yang terkait dengan tugas OMSP TNI. Hal-hal tersebut antara lain ; definisikan dan pengertian secara umum tentang tugas perbantuan TNI ; mekanisme dan manajemen tentang pelaksanaan tugas perbantuan TNI ; alas an-alasan sehingga diperlukannya perbantuan TNI ; siapa/institusi apa saja dan level institusi mana yang berhak mendapat tugas perbantuan TNI ; anggaran untuk pelaksanaan tugas perbantuan TNI ; wilayah dan ruang lingkup tugas perbantuan TNI ; jangka waktu (durasi) tugas perbantuan TNI ; dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tugas perbantuan TNI.
Pelaksanaan tugas perbantuan TNI dinyatakan berakhir sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan/atau adanya keputusan pemerintah untuk mengakhiri tugas perbantuan tersebut yang dinyatakan secara tertulis.
Tugas perbantuan TNI juga menjadi bagian penting dari system pertahanan negara. Namun, hal yang lebih mendasar lagi yaitu Kebijakan Umum Pertahanan Negara hingga kini belum ditertibkan oleh Presiden. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Bab IV pasal 13 ayat 2 memerintahkan presiden agar menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan yang kemudian menjadi pijakan bagi perencanaan, penyelengaraan dan pengawasan system pertahanan negara.
Konsekuensi dari belum tertibnya Kebijakan Umum Pertahanan Negaraan, makan Dephan belum bisa merumuskan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan sesuai dengan Tugas Menhan dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Bab IV pasl 16 ayat 3 : “Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan presiden”.
Kebijakan ini akan menjadi rujukan dalam menentukan anggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan, sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi pertahanan yang diperlukan TNI dan komponen pertahanan lainnya. Kebijakan Dephan ini juga akan menetukan postur pertahanan dan postur TNI ke depan.
C. Meningkatkan Kemampuan TNI
Pembangunan kekuatan dan kemampuan TNI tidak diarahkan secara khusus untuk melaksanakan tugas OMSP. Karena kemampuan tersebut melekat pada kemampuan TNI secara regular dalam tugas menghadapi setiap bentuk ancaman. Namun, dalam tugas khusus dan spesifik seperti terdapat dalam tugas OMSP, kemampuan TNI perlu dipersiapkan lebih maksimal.
Tugas OMSP TNI membutuhkan kemampuan professional TNI. Oleh karena itu peningkatan profesionalisme TNI terkait dengan perbaikan kesejahteraan anggota TNI yang meliputi perbaikan Uang Lauk Pauk (ULP), gaji prajurit, dan fasilitas Rumdis dan Asrama TNI. Profesionalisme TNI juga terkait dengan pola pembinaan, pola latihan prajurit, fasilitas latihan, dan pengembangan serta pemenuhan Alutsista.
Disamping peningkatan profesionalisme di atas, tugas OMSP TNI memerlukan kemampuan spesifik di beberapa bidang, antara lain; pertama, kemampuan penegakan hukum dan keamanan di laut, udara dan wilayah perbatasan untuk mencegah dan mengatasi setiap bentuk kejahatan lintas negara, ancaman terhadap obyek vital, dan ancaman keamanan lainnya. Dalam hal ini diperlukan peningkatan kekuatan alat peralatan berupa kapal-kapal patroli cepat, sarana deteksi baik darat, laut dan udara secara bertahap. Di samping itu, perlu dibangunnya kemampuan surveillance dan early warning system untuk mendeteksi tindak kejahatan lintas negara di wilayah perbatasan darat dan laut serta daerah rawan lainnya.
Kedua, kemampuan menghadapi ancaman terorisme baik domestic maupun internasional, melalui peningkatan personel dan peralatan satuan penanggulangan terror yang ada. Ketiga, kemampuan mencegah dan mengatasi ancaman separatis bersenjata guna menjamin keutuhan wilayah NKRI. Keempat, kemampuan mengatasi tindakan anarkhis, aksi-aksi huru-hara, konflik komunal dan tugas-tugas lainnya dalam membantu tugas-tugas polisi.
Kelima, kemampuan menanggulangi dampak bencana alam dan Search And Rescue (SAR). Keenam, kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas perdamaian dunia baik di tingkat regional maupun internasional. Dan, kemampuan melaksanakan tugas lain dalam rangka OMSP.
Dalam konteks ini, idealnya ke depan TNI harus memiliki satuan-satuan yang memiliki kemampuan dalam menghadapi gangguan dan ancaman yang berdimensi OMSP. Satuan-satuan itu bisa berbentuk satuan khusus untuk menghadapi aksi terorisme, satuan khusus untuk menghadapi kejahatan illegal di perairan dan penyelundupan, satuan khusus untuk medical, evakuasi, dan SAR untuk menghadapi bencana alam, dan kesatuan khusus untuk tujuan misi perdamaian dunia.
Ke depan, ancaman terhadap NKRI semakin kompleks, terutama tindakan kejahatan yang berdimensi lintas negara yang semakin marak. Oleh karena itu, dalam tugasnya TNI memerlukan dukungan instansi terkait dengan lingkup fungsi dan tanggung jawab lembaga pemerintah lainnya. Untuk mewujudkan kekuatan terpadu, TNI harus selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan semua lembaga fungsional pemerintah dan elemen bangsa lainnya. Mengingat tindakan kejahatan tersebut bersifat lintas negara, maka kerjasama keamanan regional dengan negara-negara lain menjadi keharusan.

D. Peranan TNI dalam NKRI
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan perannya sebagai alat pertahanan Negara berkewajiban untuk terus menjaga dan memelihara kedaulatan dan keutuhan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang keberhasilannya tentu haruslah dengan mendapatkan dukungan dari masyarakat luas.
Demikian Panglima TNI Jenderal TNI Endriartono Sutarto dalam amanat tertulis pada upacara peringatan ke-57 tahun Hari TNI tahun 2002, 5 Oktober 2002, yang dibacakan Direktur Standarisasi dan Kelaikan Ditjen Ranahan Dephan Laksma TNI Widen Tyono ST MM di Lapangan Apel Dephan, Jakarta, Sabtu (5/10) dengan tema "TNI yang Kokoh Didukung Rakyat Menjamin Tegaknya Kedaulatan dan Keutuhan Bangsa." Panglima TNI mengatakan sejarah mencatat bahwa pada awal kemerdekaan NKRI, bangsa Indonesia berhasil mengatasi berbagai ancaman, baik yang datang dari luar maupun dalam negeri sendiri. Agresi tentara Belanda tahun 1948, pemberontakan PKI, DI/TII, Permesta dan Republik Maluku Selatan adalah merupakan bukti otentik yang tidak bisa dibantah lagi.
Panglima TNI juga menegaskan, reformasi internal TNI secara struktural sejauh ini telah berhasil membawa perubahan-perubahan yang signifikan. Namun perubahan-perubahan tersebut tidaklah serta-merta dapat dirasakan masyarakat luas, karena memang pada akhirnya sikap dan perilaku prajuritlah yang akan menentukan seberapa jauh perubahan itu telah dilaksanakan. Karenanya menjadikan diri sebagai prajurit pejuang yang profesional, prajurit yang berdisiplin tinggi serta prajurit bermoral yang dapat dibanggakan haruslah menjadi tekad dari setiap insan prajurit TNI.
Menurut Panglima TNI, peringatan Hari TNI tahun 2002 memiliki dua kandungan makna, pertama, sebagai sarana bagi prajurit TNI untuk mawas diri dan mampu secara jernih melihat sejauhmana TNI melangkah menuju pada paradigma baru TNI sesuai tugas peran dan fungsi TNI. Kedua, peringatan ini juga harus dapat dijadikan sebagai momentum untuk lebih meneguhkan jatidiri TNI sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, dan Tentara Nasional yang bearti adalah pengayom dan pelindung rakyat.

Sejumlah kapal perang milik TNI Angkatan Laut mengikuti aksi tempur laut di perairan Kalimantan Timur, Minggu (15/6/2008), dalam rangka Latihan Gabungan TNI.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan selalu siap sedia menjaga dan mengamankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan cara berperang sekali pun. "Keutuhan NKRI adalah harga mati bagi setiap masyarakat Indonesia kepada siapa saja yang berani mengganggu kedaulatan negara ini," tegas Panglima TNI Jenderal Joko Santoso di Banjarmasin
Kehadiran Panglima TNI di Banjarmasin dalam rangka pelaksanaan program bhakti TNI di Rumah Sakit TPT Banjarmasin.
Saat ditanya apakah TNI siap untuk perang, Panglima mengatakan, "TNI siap perang asalkan itu diputuskan oleh bangsa dengan putusan politik antara pemerintah dan DPR."
Menurut Joko, TNI adalah penjaga kedaulatan, jadi akan selalu menjaga keutuhan bangsa dan negara Indonesia.
Saat ditanya mengenai kasus Ambalat, Joko menjelaskan, TNI akan selalu siap mewaspadai setiap ancaman yang datang dari luar. "Kami akan menghalau negara mana pun yang memasuki wilayah kesatuan Republik Indonesia tanpa izin dengan cara yang sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," tegasnya.
"Untuk itu, dengan adanya kesiapan TNI dalam menjaga keutuhan NKRI, maka siapa saja dalam hal itu negara mana pun yang memasuki wilayah Indonesia tanpa meminta izin akan ditegur dan diminta untuk meninggalkan NKRI," jelasnya.


Kesimpulan :
Bahwa yang wajib melindungi keutuhan NKRI tidak hanya tentara tetapi kewajiban bersama masyarakat Indonesia namun untuk menjaga keutuhan NKRI memang merupakan kewajiban TNI sehingga dimanapun, kapanpun TNI akan selalu siap untuk menjaga keutuhan Negara…


Referensi :
1. Kompas.com
2. Okezone.com
3. http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates